Desain Tapak Pengelolaan Pariwisata Alam Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai : Disini
Perhatian
pemerintah terhadap pengembangan pariwisata alam di Kawasan konservasi saat ini
semakin besar dan nyata seiring dengan pergeseran minat pelaku wisata yang
mengusung tema Back to Nature. Seperangkat regulasi telah diterbitkan sebagai
penyempurnaan regulasi sebelumnya. Pada tahun 2010 dikeluarkan Peraturan
Pemerintah No 36/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa,
Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam. Peraturan ini
merupakan penyempurnaan dari Peraturan pemerintah No 18 Tahun 1994 tentang
Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan
Raya, dan Taman Wisata Alam.
Sebagai
pelaksana dari Peraturan Pemerintah ini, Menteri Kehutanan menerbitkan
Peraturan Menteri Kehutanan nomor : P.48/Menhut-II/2010, tentang Pengusahaan
Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya Dan Taman
Wisata Alam. Permenhut nomor P. 48/ 2010 ini sekaligus merinci poin-poin aturan
yang ada pada PP Nomor 36/ 2010.
Kebijakan pengelolaan wisata alam melalui
pengusahaan oleh pihak ketiga ini terlihat dari arahan Direktorat Jenderal PHKA
(saat ini Ditjen KSDAE) melalui rakor, Peraturan Dirjen, Surat Edaran, Petunjuk
Teknis/Petunjuk Pelaksanaan maupun surat-surat berupa arahan ke pengelola
kawasan wisata alam di tingkat tapak.
Beberapa
aturan teknis tersebut misalnya Perdirjen PHKA no P. 1/2012 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam, Rencana Karya Lima Tahun dan Rencana Karya
Tahunan Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam, Perdirjen nomor P. 2/2012 tentang
pembangunan sarana Wisata Alam di TN, Tahura dan TWA, Perdirjen nomor P. 11/
2011 tentang Pedoman Pelaporan Kegiatan Pengusahaan Pariwisata Alam, Perdirjen
nomor P. 12/2011 tentang Pedoman Teknis Persyaratan Administrasi dan Teknis
Permohonan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman
Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, beberapa surat edaran dan
aturan-aturan pendukung lainnya.
Ditingkat
implementasi, penataan ruang kawasan wisata alam memiliki nilai penting karena
menjadi pengendali pemanfaatan ruang, baik itu ruang public maupun ruang usaha.
Sebagai pedoman, Direktorat Jenderal PHKA pada tahun 2011 mengeluarkan peraturan
nomor P. 3/IV-SET/2011 tentang Pedoman. Penyusunan Desain Tapak Pengelolaan
Pariwisata Alam di Suaka Margastawa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman
Wisata Alam. Desain tapak sendiri merupakan kegiatan pembagian ruang
pengelolaan pariwisata alam di zona/blok pemanfaatan dan zona/blok
perlindungan/rimba/bahari yang diperuntukkan bagi ruang publik dan ruang usaha
penyediaan jasa/sarana pariwisata alam. Dengan istilah yang lain, desain tapak
merupakan pedoman teknik lapangan bagi pengelolaan pariwisata alam agar serasi
dan harmonis dengan lingkungan alam yang berada di kawasan Taman Nasional.
Di beberapa
bagian kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai terdapat potensi untuk
dikembangkan sebagai area pengembangan pengusahaan pariwisata alam. Saat ini,
pemanfaatan kawasan sebagai tujuan pariwisata alam masih dikelola secara
mandiri oleh Balai TNRAW selaku pengelola kawasan, namun di masa mendatang
masuknya pihak ketiga sebagai pengelola wisata alam di dalam kawasan taman
nasional menjadi satu keniscayaan dalam rangka optimalisasi, intensifikasi, dan
profesionalisasi pengelolaan wisata alamnya.
Dalam rangka menyongsong keterlibatan pihak lain, Balai TN Rawa Aopa Watumohai melaksanakan menyesuaian zonasi yang kemudian dipertajam dengan desain tapak pariwisata alam. Dengan tersusunnya dokumen zonasi dan desain tapak pariwisata alam yang aspiratif dan demokratis, peluang keterlibatan banyak pihak semakin terbuka dan nilai daya tarik wisata alam yang ada dapat dikelola secara optimal sehingga dapat bernilai positif bagi kegiatan konservasi.
Sebagai tahap awal, saat ini potensi obyek daya tarik wisata alam (ODTWA) yang dikembangkan meliputi 4 (empat) lokasi diantaranya; blok hutan muara Lanowulu, blok hutan pendidikan Mandu mandala, blok hutan pendidikan Tatangge dan blok hutan Rawa Aopa. Terpilihnya lokasi-lokasi tersebut tentunya melalui beberapa pertimbangan seperti:
- 1. Sesuai dengan sistem zonasi yang ada.
- 2. Terdapat ODTWA yang merupakan potensi khas kawasan TN Rawa Aopa Watumohai seperti ekosistem lahan basah, ekosistem savanna, dan ekosistem hutan dataran rendah.
- 3. Mampu menjadi pondasi atau model bagi upaya penyelenggaran pariwisata alam dalam Kawasan TN Rawa Aopa Watumohai khususnya dan Sulawesi Tenggara pada umumnya.
- 4. Terdapat aktifitas masyarakat secara tradisional sehingga dapat menjadi wadah pelibatan masyarakat yang sesuai dengan karakter sosial budaya dan tradisi.
- 5. Memiliki luasan yang cukup sehingga sangat fleksibel bagi upaya pengembangan dari waktu ke waktu.
- 6. Terdapat Sarana Prasarana pendukung yang bernilai positif bagi kemudahan akses, daya tampung pengunjung dan aktifitas wisata alam.
Berikut Link Buku Desain Tapak Pengelolaan Pariwisata Alam Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai : Disini