Sejarah TNRAW

Sejarah Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai mengulas proses penetapan, perkembangan pengelolaan, serta peran kawasan dalam konservasi alam.

Sejarah TNRAW

Sejarah Terbentuknya Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai


     Pada awalnya, kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) merupakan kawasan hutan yang difungsikan sebagai hutan wisata berburu berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 648/Kpts/Um/10/1976. Kawasan ini memiliki luas sekitar 50.000 hektare, terletak di sekitar Gunung Watumohai, di antara Sungai Roraya dan Sungai Langkowala. Penetapan kawasan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama, yaitu potensi pengembangan wisata berburu serta kondisi populasi satwa dan vegetasi hutan di sekitar Gunung Watumohai yang dinilai memenuhi syarat untuk aktivitas perburuan.

     Pada awalnya, Rawa Aopa dan sekitarnya belum memiliki status fungsi kawasan hutan, baik sebagai hutan suaka maupun hutan wisata. Status kawasan hutan suaka baru melekat pada wilayah Rawa Aopa pada tahun 1980, setelah Menteri Pertanian menetapkan area seluas 71.400 hektare sebagai cagar alam melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 22/Menh/II/1980 tanggal 10 Maret 1980. Penetapan ini didukung oleh hasil penelitian keanekaragaman hayati yang dilakukan oleh Dr. Yacon Soorang, seorang ahli botani asal Belanda, bersama staf Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam.

     Gagasan pembentukan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai mulai berkembang pada 18 Februari 1983, saat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara melakukan pembicaraan dengan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian Sulawesi Tenggara, Kepala BKSDA Sulawesi, dan Kepala Sub Balai PPA. Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana pembentukan taman nasional di Sulawesi Tenggara dengan nama Taman Nasional Gunung Watumohai–Rawa Aopa.

    Pembahasan selanjutnya berlangsung pada 1 Maret 1983 di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara dan dihadiri oleh berbagai instansi daerah maupun pusat. Dari rapat tersebut disepakati beberapa catatan penting, antara lain bahwa luas kawasan taman nasional belum dapat dipastikan sehingga diperlukan kajian lebih lanjut oleh Dinas Kehutanan, Sub Balai PPA Sulawesi Tenggara, dan Kantor Agraria. Selain itu, Sub Balai KSDA Sulawesi Tenggara ditugaskan untuk menyusun uraian pembentukan taman nasional dalam waktu satu minggu.

     Dalam dokumen Sub Balai PPA Sulawesi Tenggara tanggal 8 Maret 1983, pengembangan Taman Buru Gunung Watumohai dan Rawa Aopa diusulkan menjadi taman nasional sebagai upaya meningkatkan kegiatan konservasi sumber daya alam, baik dari segi lokasi maupun tujuan penetapannya, dengan alasan untuk penyelamatan tipe-tipe ekosistem dan lokasi wisata berburu.

     Memasuki tahun 1985, pembahasan mengenai deklarasi taman nasional semakin menguat. Rencana deklarasi tersebut mendorong berbagai pihak, termasuk BKSDA dan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, untuk mengusulkan kawasan Rawa Aopa dan Gunung Watumohai sebagai taman nasional. Namun, usulan tersebut sempat mendapat tanggapan dari Direktorat Jenderal PHPA yang menilai bahwa istilah taman nasional belum memiliki dasar hukum yang kuat dalam peraturan perundang-undangan saat itu. Oleh karena itu, kawasan tersebut lebih diarahkan sebagai suaka margasatwa.

     Pada pertengahan tahun 1985, Menteri Kehutanan secara resmi menetapkan kelompok hutan Rawa Aopa seluas ±55.560 hektare sebagai suaka margasatwa melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 138/Kpts-II/1985. Selain itu, sebagian kawasan Taman Buru Gunung Watumohai seluas 41.244 hektare juga mengalami perubahan status menjadi suaka margasatwa. Dengan demikian, kawasan ini dikenal sebagai Suaka Margasatwa Rawa Aopa–Gunung Watumohai.

     Proses deklarasi taman nasional sempat mengalami stagnasi selama sekitar empat tahun, antara lain karena penyesuaian status kawasan, kendala pengukuran dan penataan batas di lapangan, serta dinamika politik nasional pada masa tersebut. Momentum penting akhirnya terjadi pada 1 April 1989, dalam rangka Pekan Konservasi Alam di Yogyakarta, ketika Menteri Kehutanan secara resmi mendeklarasikan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai bersama Taman Nasional Way Kambas dan Taman Nasional Laut Banda.

     Melalui Surat Pernyataan Menteri Kehutanan Nomor 444 Tahun 1989, ketiga kawasan tersebut dinyatakan sebagai taman nasional, meskipun secara yuridis formal pengukuhan masih menunggu pengundangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

     Akhirnya, pengukuhan secara hukum dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 756/Kpts-II/1990 tanggal 17 Desember 1990, yang menetapkan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai dengan luas 105.194 hektare. Penetapan ini diperkuat dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, sehingga TNRAW resmi menjadi salah satu taman nasional pertama di Indonesia yang disahkan secara hukum.


Berikut PDF Sejarah Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai : Disini

Informasi Terkait Kelembagaan

Informasi Kelembagaan Lain yang Relevan

Visi dan Misi TNRAW

Visi dan Misi TNRAW

Visi dan misi TNRAW Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai sebagai arah pengelolaan kawasan konservasi, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pelayanan publik.

Struktur Organisasi TNRAW

Struktur Organisasi TNRAW

Struktur organisasi Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai menampilkan susunan unit kerja, tugas, dan fungsi dalam pengelolaan kawasan konservasi.

Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Periode 2018-2027

Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Periode 2018-2027

RPJP Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Periode 2018-2027

Siap Menjelajahi Keindahan dan Konservasi?

Pelajari lebih dalam tentang upaya pelestarian, potensi wisata alam, dan kekayaan flora serta fauna di kawasan kami. Bersama, kita wujudkan kelestarian ekosistem untuk generasi mendatang.

Menerjemahkan halaman...