Visi dan Misi TNRAW

Visi dan Misi Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai

Visi dan Misi TNRAW

A. VISI PENGELOLAAN

Penetapan kawasan TNRAW yang merupakan sebuah kawasan hutan dengan fungsi sebagai hutan wisata khususnya sebagai taman buru sesuai Keputusan Menteri Pertanian No.648/Kpts/Um/10/1976. Sebagai taman buru, arealnya meliputi hutan di sekitar Gunung Watumohai, diantara sungai Roraya dan sungai Langkowala seluas 50.000 ha. Ada 2 faktor penting yang menjadi pertimbangan areal hutan di sekitar Gunung Watumohai ditetapkan sebagai daerah wisata berburu. Pertama pembinaan secara khusus olah raga berburu, rekreasi dan pariwisata, kedua keadaan populasi vegetasi dan kondisi hutan di sekitar Gunung Watumohai memenuhi syarat untuk dilakukan perburuan yaitu jenis satwa Rusa (Cervus timorensis). Suaka Marga Satwa Rawa Aopa Rawa Aopa dan sekitarnya sendiri mulanya tidak memiliki status fungsi kawasan sebagai hutan suaka maupun hutan wisata sebagaimana yang diatur dalam UU no. 5 tahun 1967. Status hutan suaka baru melekat pada Rawa Aopa di tahun 1980 setelah Menteri Pertanian menunjuk areal seluas 71.400 ha ini sebagai cadangan hutan untuk cagar alam berdasarkan Surat Menteri Pertanian no. 22/Ment/III/1980 tanggal 10 Maret 1980, setelah melalui penelitian yang dilakukan oleh Dr. Yacon seorang ahli botani dari Belanda bersama dengan staf Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam untuk pelestarian burung-burung air. Penggabungan Taman Buru Dataran Rumbia dengan Suaka Marga Satwa Rawa Aopa-Gunung Watumohai menjadi kawasan TNRAW menuntut pengelolaan Balai TNRAW untuk mendayagunakan seluruh potensi sumberdaya yang ada di wilayahnya guna mendukung mandat/dasar penetapan kawasan TNRAW.

Perbedaan persepsi dalam memandang arti pentingnya KSDAHE serta keberadaan potensi dan bentang alam yang menjanjikan untuk memberikan manfaat ekonomi secara cepat tanpa memperhitungkan kelestarian manfaat yang diterima selama ini dan di masa depan dari keberadaan kawasan konservasi, seringkali menimbulkan benturan kepentingan pemanfaatan tata ruang antara konservasi dan sektor lain khususnya pertambangan, pertanian dan perkebunan.

Penanganan kerusakan pada beberapa bagian kawasan TNRAW yang mengancam kelestarian dan penurunan populasi keanekaragaman hayati belum dilakukan secara optimal, di lain sisi penanganan gangguan yang belum tuntas khususnya terhadap perambahan dan pemukiman telah memunculkan kecemburuan dimasyarakat dan pandangan negatif terhadap keseriusan pengelolaan kawasan yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Pusat dalam hal ini Balai TNRAW sebagai UPT Ditjen KSDAE.

Di tengah tuntutan kontribusi diberbagai sisi, maka pengelolaan kawasan TNRAW ke depan harus mampu menjaga dan membuktikan peranan serta manfaat dari keberadaan kawasan TNRAW dan potensinya baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai bagian penting didalam keberlanjutan pembangunan daerah.

Didasarkan pada kondisi tersebut dan sejalan dengan tugas pokok dan fungsi organisasi, maka visi pengelolaan Balai TNRAW tahun 2018 - 2027 adalah :

Mewujudkan Pengelolaan TNRAW yang Optimal Sebagai Habitat bagi Pelestarian Burung Air, Rusa, dan Satwa Prioritas Nasional Menuju Pemanfaatan Kawasan yang Berkelanjutan

Visi kawasan TNRAW tersebut mengandung arti sebagai berikut :

(1) Menjamin terpeliharanya proses ekologis dalam kawasan TNRAW yang menunjang sistem penyangga kehidupan, melalui upaya perlindungan terhadap mata air, sungai, rawa, pemeliharaan fungsi hidrologi, perlindungan pantai, serta fenomena dan keindahan alam dalam kawasan TNRAW. Sesuai dengan sejarah pembentukan TNRAW maka luas wilayah Taman Buru Watumohai dari 50.000 Ha, dimana adanya pendudukan kawasan pada blok hutan Hukaea + 500 Ha; akses jalan dalam kawasan zona khusus seluas 232,67 Ha; zona rehabilitasi blok hutan Lantari Jaya seluas 768,30 Ha dan blok hutan Matausu seluas 3.314,60 Ha sekarang hanya tersisa 45.184,43 ha atau 90% dari luas semula. Wilayah yang dulu merupakan habitat yang optimal untuk burung air pada Suaka Margasatwa Rawa Aopa dengan luas 55.560 ha tersebut sekarang pada beberapa lokasi telah berubah menjadi tutupan jenis tumbuhan totole serta ada yang berubah menjadi areal pemukiman/persawahan, sehingga luas habitat yang optimal satwa-satwa tersebut yang aman dari gangguan manusia semakin sedikit. Kawasan TNRAW yang tersisa bila dilihat dari zona inti dan rimba hanya mencapai 68,04% dari luasan semula merupakan habitat yang aman bagi burung air, Rusa dan satwa prioritas nasional lainnya.

(2) Menjamin terpeliharanya keanekaragaman hayati, sumber genetik dan tipe ekosistem dalam kawasan TNRAW melalui upaya penjagaan agar unsur-unsur tersebut tidak punah dengan tujuan agar tetap berfungsi dialam dan dapat dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Salah satu penunjang kehidupan burung air, Rusa dan satwa prioritas nasional adalah ketersediaan tempat berlindung dan atau bersarang yang cukup bagi kelangsungan hidup burung air, Rusa dan satwa prioritas nasional. Visi TNRAW 10 tahun kedepan adalah ketersediaan tempat berlindung dan atau bersarang yang cukup bagi kelangsungan hidup burung air, Rusa dan satwa prioritas nasional di TNRAW.

(3) Mengendalikan pemanfaatan SDAH dalam kawasan TNRAW sehingga menjamin kelestariannya, melalui upaya pengendalian atau pembatasan dalam pemanfaatan SDAH sehingga dapat dilakukan secara terus menerus. Ketidaklayakan habitat burung air, Rusa dan satwa prioritas nasional di luar kawasan konservasi disebabkan tingginya gangguan populasi dan habitat burung air, Rusa dan satwa prioritas nasional. Visi TNRAW 10 tahun kedepan adalah memastikan bahwa gangguan terhadap populasi dan habitat burung air, Rusa dan satwa prioritas nasional relatif kecil dan tidak berpengaruh terhadap kehidupan burung air, Rusa dan satwa prioritas nasional.

Dalam perspektif tata ruang nasional, keberadaan kawasan TNRAW telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dengan fungsi sebagai kawasan lingkungan hidup (penyeimbang tata ruang). Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Sedangkan secara Internasional TNRAW selain terletak dalam zona wallacea, juga telah ditetapkan dalam Ramsar Site pada tanggal 6 Maret 2011 sebagai “Wetland International Importance”. Terkait dengan pembangunan daerah, penetapan kawasan ini merupakan kebijakan yang strategis terhadap perlindungan kawasan beserta potensinya, karena di samping memiliki fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang, kawasan ini juga memiliki peranan yang nyata terhadap dukungan kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah sekitarnya, antara lain di sektor pertanian, pariwisata alam, perikanan dan lain-lain, bahkan terhadap suplai kebutuhan air minum sampai ke Kota Kendari yang memiliki hulu di Rawa Aopa, serta pantai mangrove yang memiliki peranan penting dalam mendukung kesinambungan kegiatan perikanan pesisir. Walaupun kawasan TNRAW yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat sekitarnya, pembangunan daerah serta pelestarian lingkungan hidup dan sumberdaya alam, namun saat ini terus menerus mengalami tekanan dan gangguan. Kerusakan kawasan TNRAW ini terjadi karena pengelolaan yang dilakukan selama ini dirasakan belum mampu mengimbangi dinamika sosial, ekonomi dan budaya yang terjadi di masyarakat dalam artian yang luas. Secara fisik di lapangan, kerusakan kawasan ditandai dengan adanya gangguan berupa pembukaan kawasan untuk perladangan, pemukiman, penebangan liar, perambahan, kebakaran hutan, dan pencurian hasil hutan, serta penambangan batu gunung dan emas secara liar.

Dengan posisinya yang terletak dalam zona wallacea, kawasan TNRAW memiliki keanekaragaman hayati dengan tingkat endemisitas yang tinggi pada empat tipe ekosistemnya, yaitu ekosistem mangrove, ekosistem savana, ekosistem rawa gambut dan ekosistem hutan tropis dataran sampai dengan pegunungan. Meningkatnya kekhawatiran dunia internasional akan global warming atau pemanasan global yang mengancam kehidupan manusia, dengan penyebab utama tingginya pelepasan karbon dioksida (CO2) akibat penggunaan bahan bakar fosil yang berlebih dan degradasi lingkungan karena menyusutnya kawasan hutan, menjadikan kawasan TNRAW penting untuk dipertahankan.


B. MISI PENGELOLAAN

Berdasarkan visi yang dijabarkan tersebut, maka misi pengelolaan adalah : (1) Mempertahankan proses ekologis dan keberadaan keanekaragaman hayati kawasan TNRAW. Menjaga keutuhan kawasan bukan saja menjaga luasan kawasannya saja tetapi juga menjaga ekosistem kawasan agar tetap terjaga dengan baik. Sesuai dengan visi Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai sebagai habitat yang optimal bagi pelestarian burung air, Rusa, dan satwa prioritas Nasional maka kelestarian dan keutuhan kawasan harus tetap tejaga dengan baik sehingga menjadi habitat terbaik bagi pelestarian burung air, Rusa, dan satwa prioritas Nasional di Sulawesi Tenggara.

(2) Mewujudkan peranan, fungsi dan manfaat TNRAW secara lestari. Untuk meningkatkan kepedulian masyarakat maka manfaat Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai bagi masyarakat harus menjadi poin penting pengelolaan. Manfaat besar yang dirasakan masyarakat khususnya bidang ekonomi akan meningkatkan kepedulian dan rasa kepemilikan yang berujung pada keinginan untuk menjaga dan memelihara Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai.

(3) Menguatkan kapasitas kelembagaan dan kerjasama kemitraan dalam pengelolaan kawasan TNRAW. Penguatan kelembagaan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai menjadi sangat penting ditengah perubahan kebijakan daerah yang demikian pesat sehingga diharapkan dengan kelembagaan yang kuat mampu menghadapi dinamika kawasan yang terus berkembang.


C. TUJUAN PENGELOLAAN

Mengacu nilai penting serta menjawab permasalahan yang ada pada saat ini, maka dirumuskan tujuan dari pengelolaan kawasan TNRAW sebagai berikut :

(1) Menjamin keutuhan 4 (empat) tipe ekosistem di TNRAW yaitu rawa, mangrove, savana dan hutan tropis dataran sampai dengan pegunungan.

(2) Menjamin kelestarian satwa prioritas kawasan Rusa (Cervus timorensis) dan Burung air, serta satwa prioritas nasional Anoa (Babullus sp), Maleo (Macrocephalon maleo), dan Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea sulphurea).

(3) Mengoptimalkan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam yang lestari untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan TNRAW.

(4) Meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan dengan dukungan kelembagaan TNRAW yang memadai.

Informasi Terkait Kelembagaan

Informasi Kelembagaan Lain yang Relevan

Sejarah TNRAW

Sejarah TNRAW

Sejarah Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai

Struktur Organisasi TNRAW

Struktur Organisasi TNRAW

Struktur Organisasi Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai

Rencana Kerja

Rencana Kerja

Rencana Kerja KSDAE

Siap Menjelajahi Keindahan dan Konservasi?

Pelajari lebih dalam tentang upaya pelestarian, potensi wisata alam, dan kekayaan flora serta fauna di kawasan kami. Bersama, kita wujudkan kelestarian ekosistem untuk generasi mendatang.

Menerjemahkan halaman...